Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari
dua kata, yaitu Idea dan logos. Idea berarti gagasan atau dasar dan logos
berarti ilmu. Jadi, Ideologi adalah ilmu tentang gagasan atau ilmu tentang
dasar-dasar. Kata “Idea” selalu dihubungkan dengan arti cita-cita atau tujuan.
Ideologi merupakan keyakinan, kepercayaan dan pedoman untuk mencapai tujuan.
Ideologi diibaratkan seperti sebuah kitab. Berisi
pedoman-pedoman untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam sebuah negara dibutuhkan
ideologi yang digunakan sebagai pedoman dalam bernegara.
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai
ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang
pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar
Negara.
Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa
pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa
di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya
sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai
cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan
yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan
belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan
dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.

0 komentar:
Posting Komentar