Refleksi Materi Pancasila sebagai Ideologi Negara

Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu Idea dan logos. Idea berarti gagasan atau dasar dan logos berarti ilmu. Jadi, Ideologi adalah ilmu tentang gagasan atau ilmu tentang dasar-dasar. Kata “Idea” selalu dihubungkan dengan arti cita-cita atau tujuan. Ideologi merupakan keyakinan, kepercayaan dan pedoman untuk mencapai tujuan.

Ideologi diibaratkan seperti sebuah kitab. Berisi pedoman-pedoman untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam sebuah negara dibutuhkan ideologi yang digunakan sebagai pedoman dalam bernegara.

Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.


Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.